Kebut Usulan Revisi UU Pilkada dan Parpol, Pimpinan DPR Rapat di Masa Reses
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Meskipun, masa reses, Pimpinan DPR menggelar rapat dengan Komisi II DPR membicarakan hal yang sama.
"Kita rapim (rapat pimpinan) pukul 15.00 WIB dengan Komisi II DPR. Bahas kelanjutan konsultasi yang lalu," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
DPR sudah mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan Kemendagri pada Senin (4/5/2015) lalu.
Politisi PKS itu mengatakan kepersertaan di pemilu harus mendapatkan legitimasi. Bila terdapat satu peserta yang tidak ikut dalam pilkada. Maka dikhawatirkan akan terjadi konflik diujung Pilkada.
"Itu engga akan terjadi kalau kita akomodasi, semua partai politik ikut," katanya.
Ia mengakui adanya dua opsi sebagai jalan keluar dalam persoalan kepesertaan pilkada yakni revisi UU serta Fatwa MA. Ia mengatakan seluruh peserta harus terakomodasi secara memuaskan. Apalagi pilkada tahap pertama terjadi di 269 daerah.
"Ini bertanding, kalau tanding dari awal dicurangi, pasti hasil direcokin, kita harus menghindari kemungkinan orang dari awal Enggak diajak," katanya.
Ia pun membantah persoalan Pilkada menguntungkan partai selain Golkar dan PPP.
"Kita enggak mau direcokin, kita harus menciptakan aman dan damai," katanya.