Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik KPK Periksa Rizal Abdullah Terkait Korupsi Pembangunan Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Rizal Abdullah Terkait Korupsi Pembangunan Wisma Atlet
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumsel yang juga Ketua Panitia Pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) ditahan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2015). Rizal ditahan KPK karena diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dan menyebabkan keuangan negara bocor mencapai Rp 25 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Rizal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Penyidik sudah menahan Rizal di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas