Irmanputra Sidin: Penempatan TNI di KPK Inkonstutusional
Andi Irmanputra Sidin mengingatkan, jika TNI bergabung dalam KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ahli Hukum Tata Negata Andi Irmanputra Sidin mengingatkan, jika TNI bergabung dalam KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.
"Karena TNI dilahirkan oleh UUD 45 dengan tugas yang lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara," ujarnya, Sabtu (9/5/2015).
"Tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum hal ini berbeda dengan Polri yang memang dilahirkan oleh UUD 45 untuk memiliki otOritas istimewa sebagai alat negara untuk melindungi mengayomi melayani nasyarakat serta penegakan hukum (pasal 30 UUD45)," Irman menegaskan.
Oleh karenanya, Irman menegaskan kembali, menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonstitusional karena pemberantasan korupsi bukan soal perang atas koruptor yang seolah identitas ini milik eksklusif tentara. Namun, yang utama adalah niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi adalah hal utama membuat indonesia bebas korupsi
"Dan TNI dihadirkan langsung oleh negara lewat konstitusi bukan untuk itu," pungkas Irmanputra Sidin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.