Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan KPU Berpotensi Parpol Tidak Dapat Ikut Pilkada

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuat seluruh Partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peraturan KPU Berpotensi Parpol Tidak Dapat Ikut Pilkada
Tribunnews/Herudin
Mantan anggota DPR RI, Poempida Hidayatullah menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Diskusi terbuka ini bertemakan Revolusi Mental, Pemuda, dan UU Pilkada . TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuat seluruh Partai tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015.

“Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurutnya, hal ini karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menkumham.

Namun, apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan.

Poempida mengatakan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing Partai.

“Hal ini sangat dapat terjadi disaat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya,” katanya.

Setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham, lanjutnya, akan dianggap sebagai suatu persengketaan. Padahal kita semua tahu betapa murah dan mudahnya mengajukan gugatan di PTUN.

Berita Rekomendasi

Poempida mengingatkan kembali, bahwa di dalam Konstitusi, Pilkada itu bukan Pemilu. Oleh sebab itu, secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu.

Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai PLT. Sehingga PKPU tentang Pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.

Acuan PKPU haruslah secara murni sesuai dengan UU Pilkada dan UU Parpol, Yakni Kepengurusan yang mendapat pengesahan Pemerintah. Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tersebut sebagaimana bunyi Pasal 67 Ayat (1) UU PTUN nya.

“Ini ditujukan agar terjadi kepastian hukum berbasis referensi hukum yang jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas