Seorang Mucikari Ditetapkan Tersangka, Artis AA Masih Saksi
Ia diduga melanggar Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana yang mengatur tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengungkap jaringan prostitusi kelas atas dengan melibatkan seorang mucikari, RA (30) dan ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK), termasuk artis dan model.
Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan dari penyidikan sementara, pihaknya telah menetapkan RA sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana yang mengatur tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo.
"Kami dari Polres Jakarta Selatan, Sat Reskrim, merilis terjadinya tindak pidana perkara permucikarian sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujar Wahyu di Mapolres Jaksel, Jakarta, Sabtu (9/5/2015).
Wahyu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
RA selaku mucikari dan AA selaku PSK dibekuk di sebuah hotel berbintang lima di Jaksel pada Jumat (8/5/2015) malam oleh petugas Satreskrim Polres Jaksel yang melakukan penyamaran sebagai calon pengguna jasa atau pelanggan.
"AA masih saksi. Saya tidak bisa menyampaikan latar belakanganya karena masih dalam penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, dari alat bukti dan pengakuan RA, ia menjalankan bisnis protitusi medsos ini seorang diri. Di antaranya dengan pesan singkat Blackberry Messenger (bbm) dan WhatsApp (WA).