Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Layangkan Gugatan terhadap Kapolri dan Kabareskrim

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kabareskrim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bambang Widjojanto Layangkan Gugatan terhadap Kapolri dan Kabareskrim
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto selesai di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015). Bambang yang diperiksa Bareskrim untuk sekian kalinya terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK ini tidak jadi ditahan karena belum selesainya barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso melalui praperadilan.

Bambang mempersoalkan langkah Polri yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Apalagi dari penetapan serta upaya paksa yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesaui aturan berlaku.

"Substansi praperadilan ini adalah soal penetapan tersangka BW, kemudian soal penangkapannya, kemudian juga soal penggeledahan badan," kata kuasa hukum Bambang, Zulfickar di kantor KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015) lalu. Permohonan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka objek praperadilan.

"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan. Tidak ada batas waktu yang pasti seorag tersangka itu diakhiri kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas