Kubu Ical: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Golkar Versi Agung Laksono Liar
Golkar kubu Aburizal Bakrie menuding pendaftaran calon kepala daerah yang dilakukan Golkar kubu Agung Laksono dianggap liar karena tak berdasar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon kepala daerah yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dianggap liar. Demikian tudingan yang disampaikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Itu liar enggak ada dasarnya, enggak laku juga apa yang mereka lakukan," kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo usai peluncuran Buku Republik Komedi 1/2 Presiden di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Bambang mengklaim kader Golkar mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah melalui kepengurusan hasil Munas Bali. Mereka memahami Munas Ancol tidak berdasar. Ia menganggap Munas Ancol hanya jadi-jadian.
Ia menambahkan, usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar calon kepala daerah dari Golkar ditandatangani Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, bertentangan dengan Undang-undang. Karena di dalam UU Pilkada, calon kepala daerah diusung partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Tidak bisa yang lain. Saran bahwa Agung dan Ical menandatangani bersama melanggar UU, UUnya adalah ketum dan sekjen partai," imbuh anggota Komisi III DPR RI itu.
Bila memikirkan nasib Golkar di daerah, Bambang meminta semua pihak tidak ada yang melakukan intervensi di pengadilan, termasuk pemerintah.
"Tidak boleh intervensi pengadilan, biarkan pengadilan memutuskan, ya memang itulah sesungguhnya yang berhak mengelola Partai Golkar. Saya kira Pak JK tahu bahwa Ancol itu jadi-jadian dengan peserta yang palsu," imbuhnya.