KPK Panggil Pegawai PT Synnex Metrodata Terkait Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Sendy akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Synnex Metrodata Indonesia, Sendy Sri Kardini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Sendy akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Synnex adalah perusahaan joint venture dengan King’s Eye Investment Ltd., British Virgin Island, salah satu anak perusahaan Synnex Technology International Corp.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang Distribusi Teknologi Informasi Komunikasi.
Selain saksi Sendy, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Para saksi tersebut antara lain Ketua Asosiasi Security Printing Indonesia, L Prasettyo, Teguh Budi Ilham Surbakti, dan Nana Juhana Osay.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat 0Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.