Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Digarap Propam, AKBP PN Diproses di Peradilan Umum

AKBP PN bisa dipecat dari kepolisian

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Digarap Propam, AKBP PN Diproses di Peradilan Umum
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso usai melakukan pertemuan di Balai Kota, Senin (4/5/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Dit Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN yang diduga melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah terhadap seorang pengusaha hiburan karaoke, Fix Boutique Karaoke di Bandung, Jawa Barat, dengan rekayasa kasus narkoba telah selesai diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan AKBP PN dari Div Propam dan selanjutnya AKBP PN akan diproses di peradilan umum.

"‎Oknum anggota saya yang melakukan pemerasan sudah diproses di Propam. Saya sudah terima hasil pemeriksaan Propam selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses peradilan umum,"ujar Budi Waseso, Senin (11/5/2015) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.

Tidak hanya hasil pemeriksaan yang diterimanya, menurut Budi Waseso termasuk pula barang bukti berupa uang baik rupiah maupun mata uang asing juga akan diserahkan kepada pihaknya.

"Barang bukti yang disita oleh Propam sudah diserahkan ke saya‎ dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pidana. Jadi dia kena pidana juga, hukuman pidana nanti terserah hakim," tegasnya.

Sementara untuk sanksi internal dari Polri, menurut Budi Waseso, AKBP PN bisa dipecat dari kepolisian. Pasalnya dia telah memanfaatkan tugasnya untuk melakukan kepentingan dan memperkaya diri.

"Sejauh ini baru dia saja yang terbukti," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono S di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015) mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan temuan alat bukti, AKBP PN dan anak buahnya diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi.

Mereka pun akan dibawa ke persidangan etik Polri dan terancam hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Khusus AKBP PN diduga melanggar Pasal 7, 9, 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal-pasal tersebut intinya, yang bersangkutan tidak profesional, melakukan perbuatan yang tercela, dengan ancaman hukuman dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau di-PTDH," ujarnya.

Selain pemecetan, AKBP PN dan rekannya juga akan diproses secara pidana umum di Bareskrim Polri dan terancam dihukum pidana penjara.

Sebab, telah ditemukan unsur pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari laporan tersebut, dibenarkan telah terjadi suatu rekayasa kasus, atau dalam bahasa hukumnya terjadi pemerasan. Ini diatur dalam Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," jelasnya.

Menurut Anton, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan tidak melakukan penahanan terhadap AKBP PN dan rekannya.

Sebab, pihaknya sebatas menangani perkara dari sisi pelanggaran kode etik yang bersifat administratif.

"Nantinya untuk pidana umum akan ditangani oleh Dit Pidum Bareskrim. Sekarang belum ke Bareskrim, nanti setelah dari kami, kami serahkan perkaranya ke Dit Pidum. Jadi, nanti yang bersangkutan akan menghadapi sidang pidana umum dan kode etik," jelasnya‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas