Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Nakhoda Terkait Kasus Benjina
Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di Benjina.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di Benjina.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Bareskrim Polri, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2015) pukul 20.00 WIT di PT PBR Benjina. Saat itu, ada empat tersangka yang ditangkap yakni :
Mr Hatsaphon Phaet Jakreng, yang adalah Nakhoda Kapal Antasena 141diduga keras melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang
Lalu Mr Boonsom Jaika, Nakhoda Kapal Antasena 311 diduga keras melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.
Hermanwir Martino, Pjs. Pimpinan PT. PBR benjina diduga keras melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 13 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan.
Serta tersangka Mukhlis Ohoitenan alias Mukhlis diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pengungkapan pun berkembang hingga Senin (11/5/2015) pukul 11.00 WIT ditangkap pula tiga tersangka yakni : Surachai Maneephong, Nahkoda Kapal Antasena 142, Lalu diringkas pula Somchit Korraneesuk, Nahkoda Kapal Antasena 309.
Sementara untuk nahkoda KM. Antasena 838 atas nama Yongyut N akan dipanggil sebagai tersangka karena Nahkoda tersebut masih dalam Proses Hukum oleh PSDKP Tual, namun untuk Kapal Antasena 838 akan dilakukan penyitaan.
Bahwa perkara tersebut merupakan
Modus yang dilakukan para tersangka yakni, ABK Warga Negara Myanmar di rekrut di Thailand dan dokumen di palsukan yaitu SEAMAN BOOK (Buku Pelaut). Kemudian di bawa atau di angkut masuk ke wilayah Negara Indonesia oleh narkoda.
Kemudian ABK WN Myanmar di pekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas. Sementara bagi mereka yang malas bekerja, ketinggalan kapal, lari dari kapal dan lain – lain di lakukan penyekapan atau di masukkan kedalam ruang tahanan yang berada di PT. PBR.
Sejauh ini saksi atau korban yang diperiksa ada 50 orang yang dokumen Seaman Book mereka dipalsukan serta Korban di lakukan penyekapan yang lamanya antara 1 (Satu) sampai dengan 6 (Enam) bulan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 16 petugas keamanan PT PBR, Imigrasi, Syahbandar, dan Staf PBR.
Barang Bukti yang diamankan yakni :SEAMAN BOOK THAILAND sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan), KTP Warga Negara MYANMAR sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) lembar, Catatan ABK yang di lakukan penyerapan, Crew List, Dhasuskim, Gembok dan Kunci Tempat Penyekapan, Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838.
Kasubdit Perdagangan Manusia, Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto membenarkan adanya penangkapan pada tujuh tersangka tersebut.
"Kasusnya terus berkembang, tim kami juga masih ada yang di Benjina. Sejauh ini sudah 7 tersangka," tegasnya, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.