Buka Akses Pers Asing ke Papua Bertentangan dengan UU Penyiaran
Pasalnya di Undang-Undang tersebut diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di Indonesia harus dapat izin
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan membuka akses pers asing ke Papua bertentangan dengan UU Penyiaran.
"Pasalnya di Undang-Undang tersebut diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di Indonesia harus dapat izin," ujar Mahfudz Siddiq ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut Mahfudz, hal ini diatur pada pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Adapun aturan perizinan lebih rinci dituangkan dalam Permenkominfo.
"Meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada," kata Mahfudz Siddiq yang juga politisi PKS itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan Papua terbuka untuk peliputan media asing, sama halnya dengan peliputan di wilayah lain di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja menghadiri panen raya di Kampung Wapeko, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Minggu (10/5/2015).