Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK Lagi, Suryadharma Ali: Alhamdulilah

Suyadharma diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Diperiksa KPK Lagi, Suryadharma Ali: Alhamdulilah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suyadharma diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Saat tiba di KPK, Suryadharma yang ditahan di Rumah Tahanan KPK mengaku sehat dan siap diperiksa.

"Alhamdulilah," ujar SDA kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Selain memeriksa Suryadharma sebagai tersangka, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya dari unsur swasta. Para saksi tersebut antara lain bekas Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Slamet Riyanto, Muhammad Takbir Daeng Sitakka, Endy Manan Saputra, Azhar Hutomo Marjono, Achmad Basori Djafar, Syaifullah Amin Syafi'i, Asep Yayat Rakhmat, dan Hasanudin Mustaba Ahmad, swasta

Terkait kasus tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 170 saksi.

"Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," ujar Priharsa.

Berita Rekomendasi

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum PPP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas