Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilham Arief Sirajuddin: Tak Mudah Menyandang Status Tersangka Satu Tahun

"Biarkan saya menikmati rasa bersyukur ini. Waktu satu tahun bukan masa yang pendek untuk menanggung beban status tersangka," ujar Ilham.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ilham Arief Sirajuddin: Tak Mudah Menyandang Status Tersangka Satu Tahun
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tak mampu menyembunyikan kegembiraannya karena gugatan praperadilan yang dimohonkannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Ilham sangat mensyukuri putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Menurutnya, tak mudah menyandang status tersangka dugaan korupsi oleh KPK selama satu tahun.

"Biarkan saya menikmati rasa bersyukur ini. Waktu satu tahun bukan masa yang pendek untuk menanggung beban status tersangka," sambung Ilham.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.

Ilham mengapresiasi tim kuasa hukum yang berjuang selama proses persidangan. Menurutnya, penetapan tersangka dirinya tidak semestinya dilakukan oleh KPK, apalagi tanpa disertai dua alat bukti yang cukup.

"Dalam penetapan tersangka ada prosedur yang salah dan tidak semestinya. Alhamdulillah hari ini adalah berkat perjuangan tim kuasa hukum," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Ilham enggan menyalahkan penyidik KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini tidak penting untuk saling menyalahkan, hanya ia menyayangkan KPK keliru dalam prosedur menetapkan seorang tersangka.

"Secara pribadi tidak ada yang harus saling menyalahkan. Tidak ada tuntutan terhadap apa yang ditetapkan pada saya," tandasnya.

Sore tadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Putusan dibacakan hakim tunggal Yuningtyas Upiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas