Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ilham Arief Sirajuddin: Tak Mudah Menyandang Status Tersangka Satu Tahun

"Biarkan saya menikmati rasa bersyukur ini. Waktu satu tahun bukan masa yang pendek untuk menanggung beban status tersangka," ujar Ilham.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ilham Arief Sirajuddin: Tak Mudah Menyandang Status Tersangka Satu Tahun
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tak mampu menyembunyikan kegembiraannya karena gugatan praperadilan yang dimohonkannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Ilham sangat mensyukuri putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Menurutnya, tak mudah menyandang status tersangka dugaan korupsi oleh KPK selama satu tahun.

"Biarkan saya menikmati rasa bersyukur ini. Waktu satu tahun bukan masa yang pendek untuk menanggung beban status tersangka," sambung Ilham.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.

Ilham mengapresiasi tim kuasa hukum yang berjuang selama proses persidangan. Menurutnya, penetapan tersangka dirinya tidak semestinya dilakukan oleh KPK, apalagi tanpa disertai dua alat bukti yang cukup.

"Dalam penetapan tersangka ada prosedur yang salah dan tidak semestinya. Alhamdulillah hari ini adalah berkat perjuangan tim kuasa hukum," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ilham enggan menyalahkan penyidik KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini tidak penting untuk saling menyalahkan, hanya ia menyayangkan KPK keliru dalam prosedur menetapkan seorang tersangka.

"Secara pribadi tidak ada yang harus saling menyalahkan. Tidak ada tuntutan terhadap apa yang ditetapkan pada saya," tandasnya.

Sore tadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Putusan dibacakan hakim tunggal Yuningtyas Upiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas