Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ilham Arief Yakin Gugatan Dikabulkan Sebelum Putusan

"Pak Ilham dan kami telah yakin sebelumnya‎, sebelum pengajuan dan saat sidang praperadilan berlangsung. Namun kami tak boleh mendahului pengadilan."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ilham Arief Yakin Gugatan Dikabulkan Sebelum Putusan
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (dua dari kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makasar, Ilham Arief Sirajuddin, sudah yakin gugatan permohonannya bakal dikabulkan hakim tunggal Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Yuningtyas mengabulkan sebagian permohonan Arief atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonannya yang dikabulkan di antaranya tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening dan memerintahkan KPK memulihkan nama baik Ilham.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK.

"Pak Ilham dan kami telah yakin sebelumnya‎, sebelum pengajuan dan saat sidang praperadilan berlangsung. Namun kami tidak boleh mendahului putusan pengadilan," Deny Hariyatna, kuasa hukum Ilham, kepada Tribunnews.com.

Keyakinan Ilham dan Denny bahwa hakim akan menerima gugatannya didasari salah satunya, saksi-saksi yang dihadirkan KPK selaku termohon, tidak dapat menjawab pertanyaan hakim terkait prosedur penetapan tersangka. Sebaliknya saksi yang dihadirkan kubu Ilham memperkuat argumen jika penetapan tersangka Ilham cacat hukum.

Baca juga: Ilham Arief Sirajuddin Tak Bakal Tuntut Balik KPK.

Berita Rekomendasi

‎"Saksi-saksi KPK baik dari penyidik maupun penyelidik justru membuat hakim ragu. Karena, ketika memberikan keterangan suka kadang kadang lupa dan apa yang disampaikan tidak ada atau tidak dilampirkan buktinya dalam persidang," tuturnya.

Deny dan tim kuasa hukum bersyukur hakin cermat memipin sidang karena berpedoman jika penetapan tersangka mesti berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh secara sah dan harus sesuai prosedur hukum berlaku.

"Sementara klien kami ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dikeluarkannya Sprindik (surat perintah penyidikan). Artinya sebelum melakukan penyidikan KPK sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka. Sangat beralasan jika permohonan dikabulkan hakim," paparnya.

Penyidik KPK menyangka Ilham dalam kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makasar tahun anggaran 2006-2012.
Menurut KPK, perbuatan Ilham telah merugikan negara sebesar RP 38,1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas