Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Minta Tolong kepada Jokowi, JK dan SBY, Saat Ditanya Jero Wacik Bungkam

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sama sekali tidak mau menjawab dan terus bergegas masuk ke lobi KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pernah Minta Tolong kepada Jokowi, JK dan SBY, Saat Ditanya Jero Wacik Bungkam
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
JERO DI TAHAN - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengunakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015). KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik, pernah meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden RI 2004-2015 SBY.

Saat ditahan pekan lalu Jero mengaku diperlakukan tidak adil karena langsung ditahan KPK. Padahal, Jero mengaku sudah melayangkan surat pernyataan kooperatif agar tidak ditahan.

Terkait permintaan tolong tersebut, wartawan kembali mencoba mengkonfirmasi kepada Jero saat hendak diperiksa penyidik hari ini.

Sayang, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sama sekali tidak mau menjawab dan terus bergegas masuk ke lobi KPK. Ini adalah pemeriksaan perdana Jero pascaditahan 5 Mei 2015.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Jero menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Berita Rekomendasi

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas