Bareskrim Polri: Gubernur Bengkulu Belum Tersangka
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus meralat pernyataan anak buahnya. Ia memastikan Gubernur Bengkulu belum tersangka.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus meralat pernyataan anak buahnya sendiri, terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia memastikan Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, belum. Gubernur Bengkulu belum ada penetapan tersangka," ujar Wiyagus di kompleks Mabes Polri pada Rabu (13/5/2015).
Berita yang dilansir Kompas.com ini sekaligus merevisi berita Tribunnews.com sebelumnya yang berjudul BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi dan Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Diperiksa Minggu Depan.
Wiyagus menjelaskan kronologi jalannya berkas dugaan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, yang disebut-sebut menjerat Junaidi itu. Berkas perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di penyidik Polda Bengkulu.
Pada tanggal 7 April 2015, penyidik di Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Gelar itu berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya. Hasilnya, penyidik Polda Bengkulu bakal melimpahkan berkas perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selain memutuskan melimpahkan berkas ke Bareskrim, penyidik Polda Bengkulu juga memutuskan meningkatkan status berkas dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti tersebut pun dilaksanakan selama empat hari, yakni dari tanggal 7 hingga 11 April 2015.
Wiyagus menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 12 April 2015 malam. "Tapi dalam Sprindik itu, kami belum menulis siapa tersangkanya. Penerbitan Sprindik itu memang tidak mesti mencantumkan nama tersangka," ujar Wiyagus.
Wiyagus mengatakan, saat ini penyidiknya masih ingin memeriksa sejumlah saksi atas perkara itu. Wiyagus memastikan penyidik telah mensasar beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu. Tapi ia enggan menyebut siapa yang dimaksud.
Sebelumnya, penetapan tersangka Junaidi disampaikan Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Selasa (12/5/2015). Ikram mengatakan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)