Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belasan Orang Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

Dalam beberapa waktu ke depan, Bareskrim Polri akan menetapkan belasan tersangka kasus perbudakan manusia di PT Pusaka Benjina Resources.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Belasan Orang Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Benjina
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Sub Direktorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto menunjukkan foto tersangka perbudakan PT Pusaka Benjina Resources di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di PT Pusaka Benjina Resources, Maluku, yang kini ditahan di Polres Aru.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Tersangka Perbudakan di Benjina.

Kepala Sub Direktorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan tujuh tersangka yakni empat warga negara Thailand dan tiga warga negara Indonesia merupakan otak pelaku perbudakan.

Dalam beberapa waktu ke depan akan ada belasan tersangka baru kasus tersebut. Mereka di antaranya personel keamanan ‎PT PBR. "Sekitar belasan tersangka.‎ Sekuriti kemungkinan jadi tersangka," ujar Arie di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015).

Arie menambahkan dalam tiga atau empat hari ke depan, pihak keamanan PT PBR akan ada ‎yang bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya saat ini ada belasan sekuriti yang telah diperiksa sebagai saksi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas