Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Bekas Rektor Universitas Udayana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rektor Universitas Udayana 2009-2013, Prof DR dr I Made Bakta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Panggil Bekas Rektor Universitas Udayana
Kompas.com/Ambaranie Nadia K.M
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rektor Universitas Udayana 2009-2013, Prof DR dr I Made Bakta.

Bakta diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Sama seperti pemanggilan sebelumnya, Bakta akan diperiksa untuk berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pemanggilan tersebut diduga kuat karena Bakta mengetahui mengenai pengadaan alat kesehatan tersebut. Lagi pula, walau menjabat rektor pada 2009-2013, Bakta sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Udayana.

Pemanggilan dari unsur FK Udayana sendiri bukan kali pertama. Pada Desember 2014, penyidik KPK memanggil dua dosen FK Udayana yakni dr AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina dan dosen pascasarjana Ketua Program S2 Ergonom Universitas Udayana Prof dr I Dewa Putu Sutjana.

Berita Rekomendasi

Pada pemanggilan 4 Mei lalu, Bakta mangkir lantaran sedang berada di Belanda. Bakta mengatakan, panggilan terakhir KPK terhadap dirinya adalah tahun 2011.

Bakta mengatakan, jika dalam waktu dekat ini dirinya dipanggil KPK, ia sudah sangat siap.

"Pasti saya harus siap, ini adalah amanat negara," ujar Bakta kepada Tribun Bali.

Sekedar informasi KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.

Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas