Revisi UU Pilkada Dianggap Bisa Batalkan Pilkada Serentak Tahun Ini
Begitu kata Ketua Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Pilkada yang sedang menjadi pembicaraan DPR saat ini, dianggap akan menghambat keberlangsungan Pilkada Serentak tahun ini.
Begitu kata Ketua Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
"Tidak ada urgensinya UU Pilkada ini di revisi oleh DPR. Ini justru akan menghambat Pilkada serentak tahun ini. Bahkan bisa membatalkan Pilkada tahun ini," ujar Jeirry.
Jeirry juga mencurigai usulan revisi ini hanya akan menjadi alat partai-partai yang saat ini sedang bermasalah di pengadilan.
Hal ini didukung dengan rekomendasi Panja DPR yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa partai-partai yang dapat mengikuti Pilkada tahun ini adalah partai yang sudah mendapatkan putusan pengadilan.
Seperti diketahui, masih ada partai yang bermasalah dan sedang menunggu putusan pengadilan.
"Saya justru mengkhawatirkan kalau UU Revisi Pilkada ini hanya akal-akalan partai yang masih bermasalah di pengadilan. Draft awal KPU itu Juni sudah pendaftaran, sekarang diundur Juli. Bisa-bisa malah tidak jadi (Pilkada Serentak)." katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.