Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ‎Terkait Dugaan Korupsi Stadion Gedebage

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan hari ini, Jumat (15/5/2015) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bareskrim Periksa Gubernur Jabar Ahmad Heryawan  ‎Terkait Dugaan Korupsi Stadion Gedebage
Facebook/Ahmad Heryawan
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memegang seekor Ikan Kancra seberat enam kilogram. Aher, sapaan gubernur, menyebut satu kilogram ikan ini mampu menembus harga Rp 1 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan hari ini, Jumat (15/5/2015) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

Informasi yang dihimpun, Ahmad Heryawan atau Aher diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion kebanggaan warga Bandung tersebut.

Diketahui juga Aher sudah tiba di Bareskrim sejak pukul 06.00 WIB, padahal jadwal pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini, pemeriksaan pada Aher, masih berlangsung.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya pemeriksaan pada Aher oleh Subdit Tipikor Bareskrim Polri.

"Ya memang hari ini pak Gubernur Jabar diperiksa sebagai saksi korupsi stadion Gedebage. Sudah datang dan pemeriksaan masih berlangsung," kata Agus di Mabes Polri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawandan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas