Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Buka-bukaan Terkait Penetapan Tersangka Hadi Poernomo

pihaknya akan menjawab semua materi gugatan Hadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK akan Buka-bukaan Terkait Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). PN Jaksel menunda sidang praperadilan Hadi Poernomo terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA pada tahun 2003 dikarenakan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) akan buka-bukaan terkait penetapan tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihaknya akan menjawab semua materi gugatan Hadi.

"Misalnya alasan dan bukti-bukti kami menerbitkan Sprindik maupun penetapan tersangka," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

KPK, lanjut Indriyanto, selalu siap secara prosedural terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka. Di persidangan, lanjut Indroyanto, lembaga antirasuah itu akan meyakinkan hakim bahwa alat bukti adalah domain pemeriksaan pokok perkara.

"Bukan domain hakim praperadilan," tukas Indriyanto.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan Hadi Poernomo akan dilanjutkan pada 18 Mei 2015. Sidang perdana pada 11 Mei lalu ditunda berhubung KPK meminta penundan sidang selama sepekan untuk menyiapkan alat bukti.

Bekas Direktur Jenderal Pajak itu sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, tanpa penjelasan resmi, hadi kemudian mencabutnya pada April 2015.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas