Kubu Agung Laksono Klaim Paling Berhak Ikuti Pilkada Serentak
"Jadi selama SK Menkumham itu tidak dicabut, kami lah yang diakui sebagai pengurus. Dan sesuai peraturan KPU itu sudah terpenuhi," klaim Leo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Partai Golkar kubu Agung Laksono mengklaim paling berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya diselenggarakan KPU akhir 2015.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015) sore.
Menurut Leo bukan putusan PTUN yang akan mempengaruhi pengesahan kepengurusan Golkar yang kini dipegang pihaknya. Melainkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi selama SK Menkumham itu tidak dicabut, kami lah yang diakui sebagai pengurus. Dan sesuai peraturan KPU itu sudah terpenuhi," klaim Leo Nababan.
Selain SK Menkumham, lanjut Leo, pihaknya juga sudah memenuhi persyaratan yang diberlakukan KPU. Seperti putusan Mahkamah Partai Golkar dan upaya islah terhadap kubu yang berseberangan.
"Putusan Mahkamah Partai Golkar juga sudah inkrah. Kalalu soal islah, kami sudah. Buktinya 87 dari pihak Aburizal Bakrie sudah kami akomodir," ungkap Leo.