Pasutri Penelantar Anak Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Pasutri Utomo Permono dan Nuridria Sari yang diduga menelantarkan lima anaknya hingga kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasutri Utomo Permono dan Nuridria Sari yang diduga menelantarkan lima anaknya hingga kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka, mereka masih kami periksa intensif soal dugaan menelantarkan anaknya," kata Didi, Jumat (15/5/2015) di Polda Metro.
Menurut Didi, pasutri itu tidak bisa serta-merta menjadi tersangka. Pasalnya perlu dilakukan gelar perkara dan melibatkan pula saksi ahli untuk bisa menaikkan status keduanya sebagai tersangka.
"Perlu gelar perkara dulu, ditambah pengakuan anak-anaknya akan menguatkan dugaan tersebut," tegasnya.
Termasuk Didi juga menambahkan pihaknya akan menelusuri apakah ada kelainan pada keduanya. Untuk sementara ini, kelima anak yaitu LA (10), CK (10), D (8), AL (5), dan DIN (4) sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah aman.
Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan KPAI mengamankan lima orang anak berinisial LA (10), CK (10), D (8), AL (5), dan DIN (4), di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok E Nomor 37, Cibubur, Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (14/5/2015) kemarin.
Anak-anak itu, diduga mendapat perlakuan salah dan penelantaran dari kedua orang tuanya, Utomo Permono dan Nurindria Sari.
Akhirnya, baik kelima anak serta dua orang tua itu dievakuasi paksa dan dibawa ke Polda Metro.