Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Aher, Bareskrim Juga Periksa PNS Pemprov Jabar ‎

Jumat (15/5/2015), Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Selain Aher, Bareskrim Juga Periksa PNS Pemprov Jabar  ‎
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja menyelesaikan tahap akhir pemasangan atap Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage yang berlokasi di Kampung Cimencrang, Kelurahan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/3/2013). Nasib penamaan stadion bertaraf internasional dengan kapasitas sekitar 38 ribu tempat duduk ini ditentukan lewat polling yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memilih tiga nama yang sudah ditentukan, yakni Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Gelora Gedebage Kota Bandung, dan Stadion Gelora Rosada melalui pesan singkat atau short message service (SMS) yang akan berakhir hingga 22 Maret 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (15/5/2015), Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan selain memeriksa Ahmad Heryawan‎ alias Aher, penyidik juga memeriksa saksi lainnya.

"Ada saksi lain juga yang diperiksa, yakni dua pejabat dari perusahaan swasta dan satu pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Agus di Mabes Polri.

Sayangnya, Agus enggan membeberkan identitas para saksi termasuk jabatan mereka.‎ Aher sendiri dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi.

Diketahui juga Aher sudah tiba di Bareskrim sejak pukul 06.00 WIB, padahal jadwal pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini, pemeriksaan pada Aher, masih berlangsung.

‎Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawandan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas