Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otoritas Keamanan Brunei Periksa Bom Ikan Rustawi di Singapura

"Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai isi di koper Rustawi. Itu harus dilakukan di Singapura karena belum ada laboratorium memadai."

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Otoritas Keamanan Brunei Periksa Bom Ikan Rustawi di Singapura
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
ILUSTRASI: Puluhan bom ikan yang berhasil diamankan oleh Polres Berau di Kecamatan Biduk-biduk. Sayangnya petugas tidak menemukan pemilik bom ikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brunei Darussalam terkendala fasilitas saat menyidangkan Rustawi Tomo Kabul (63), warga asal Malang yang ditahan karena membawa bahan peladak saat hendak umrah.

Baca juga: Rustawi Ditahan Polisi Brunei Gara-gara Keusilan Anaknya.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan otoritas Brunei sampai harus menguji bahan peledak yang sementara diduga adalah bom ikan dan peluru ke Singapura.

"Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai isi di koper Rustawi. Itu harus dilakukan di Singapura karena belum ada laboratorium memadai di Brunei," kata Iqbal di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Polri dan kepolisian Brunei kali ini bekerjasama menelisik kasus Rustawi. Rencananya dalam waktu dekat, Kepolisian Brunei akan mengirim personelnya ke Indonesia.

Otoritas keamanan Brunei sempat menahan Rustawi dan dua WNI lainnya hendak umrah yang menaiki pesawat Brunei Royal Air. Hanya Rustawi yang menjalani penahanan karena barang bawaannya mencurigakan.

Berita Rekomendasi

Istri Rustawi dilaporkan telah selesai umrah pada 14 Mei lalu. Kini sang istri telah berada di Brunei dan melapor kepada KBRI di sana. Perwakilan Indonesia kemudian memfasilitasi bertemu dengan Rustawi.

Proses hukum lanjutan Rustawi berlangsung pada 25 Mei mendatang. Tim KBRI di Brunei telah mendampingi penuh Rustawi. Baahkan, KBRI sudah menyiapkan pengacara untuk memenangkan perkara Rustawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas