Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Korupsi ABPD, Wakil Bupati Cirebon Ditahan Kejagung

Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemandi alias Gotas ditahan Kejagung. Setelah sebelumnya ia dijemput paksa sore harinya di Rusunawa Muara Baru, Jakut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi ABPD, Wakil Bupati Cirebon Ditahan Kejagung
net
Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Senin (18/5/2015) malam, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemandi alias Gotas ditahan Kejagung. Setelah sebelumnya ia dijemput paksa sore harinya di Rusunaya Muara Baru, Jakut.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan sebelum ditahan, Tasiya yang juga tersangka dugaan korupsi penggunaan APBD Kab Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 ini lebih dulu diperiksa penyidik gedung gundar.

"Sebelum ditahan yang bersangkutan (Tasiya) diperiksa dulu sebagai tersangka. Karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan upaya penahanan," terang Tony di Kejagung.

Tony menambahkan Tasiya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan.‎ Sementara itu, Tasiya enggan buka suara saat diminta komentarnya soal penahanan.

Dengan pengawalan petugas, Tasiya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju ke rutan.‎ Kuasa hukum Tasiya, Handika Honggowongso mengaku keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap kliennya.

Meski begitu, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk pula, Handika akan menempuh ‎upaya hukum lanjutan bagi kliennya tersebut.

Berita Rekomendasi

"‎Pihak kami keberatan dengan penahanan ini. Untuk upaya hukum, kami akan berunding dulu," tambahnya.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain yakni Subekti Suno dan Emon Purnomo selaku koordinator penyerahan bantuan sosial. Dan keduanya sudah lebih dulu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Atas pebuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas