KPK Panggil Tersangka Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Sugiharto.
Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Selain memeriksa Sugiharto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.