KPK Panggil Tersangka Korupsi KTP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5/2015).
Selain memeriksa Sugiharto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.
Penyidik menjerat Sugiharto pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.