Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Panggil Tersangka Korupsi KTP Elektronik
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga Jakarta menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Sejak diberlakukannya program e-ktp pada masa pemerintahan sebelumnya, fisik ktp banyak menuai kerusakan. Hal itu terjadi karena kurang baiknya bahan yang digunakan untuk pembuatan e-ktp sehingga menjadi tidak awet. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5/2015).

Selain memeriksa Sugiharto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.

Penyidik menjerat Sugiharto pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas