Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri: Komisaris Jenderal Budi Gunawan Bukan Lagi Tersangka

"Sehingga penetapan tersangkanya juga tidak sah," ucap Anton, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mabes Polri: Komisaris Jenderal Budi Gunawan Bukan Lagi Tersangka
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini status hukum Wakapolri, Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan masih menjadi perdebatan.

Setelah sebelumnya, jenderal polisi berkumis lebat ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi.

Dalam perjalanannya, pihak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya Komjen Budi Gunawan memenangkan praperadilan tersebut.

Atas status Komjen Budi Gunawan, pihak Polri pun bersuara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan dari hasil praperadilan sudah sangat jelas bahwa penetapan tersangka pada Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Di praperadilan kan sudah jelas, ada empat klausul dan sudah diputuskan penyidikan oleh KPK tidak sah.‎ Sehingga penetapan tersangkanya juga tidak sah," ucap Anton, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.

Lalu bagaimana dengan KPK yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan? Anton pun mengatakan memang KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penghentian penyidikan boleh kalau ada orang yang tidak salah. Tetap azaz hukum perlu dihormati," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas