Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Marketing Manager PT DGI Diperiksa KPK

Mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris diperiksa KPK untuk tersangka Rizal Abdullah terkait korupsi gedung serbaguna Sumsel.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Marketing Manager PT DGI Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Gedung KPK, Rabu (13/5/2013). Rizal Abdullah saat menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet diduga ikut menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris untuk tersangka Rizal Abdullah terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Idris adalah bekas narapidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Idris telah bebas dari hukuman pidana setelah divonis hukuman dua tahun penjara September 2011 lalu.

Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Ia mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp 50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010. Uang tersebut sebagai komisi pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Selain memeriksa El Idris, penyidik juga memanggil seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil, Muhaimin.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas