Pemerintah Tak Boleh Telantarkan Pengungsi Rohingya yang Terancam Jiwanya
Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan meski Indonesia belum tanda tangan konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya.
"Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin 18/5/2015).
Menurut politisi PKS itu, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, bantuan darurat dengan mambantu logistik kepada kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki/mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
Dan atau menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia seperti yang terjadi di Aceh. Lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh," ujarnya.
Kedua, pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan.
Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand - dalam kasus warga Rohingya - harus bicara dan menekan Myanmar untuk selesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan.
"Pejabat pemerintah seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip kemanusiaan. Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia," ujar Mahfudz Siddiq.