Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Boleh Telantarkan Pengungsi Rohingya yang Terancam Jiwanya

Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tak Boleh Telantarkan Pengungsi Rohingya yang Terancam Jiwanya
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Sekelompok pengungsi Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh tidur di sebuah auditorium olahraga pemerintah di Lhoksukon di Provinsi Aceh pada 12 Mei 2015 setelah tim penyelamat Indonesia menemukan perahu mereka membawa 573 penumpang terdampar di perairan utara Aceh provinsi. Hampir 2.000 orang perahu dari Myanmar dan Bangladesh telah diselamatkan atau berenang ke pantai di Malaysia dan Indonesia. AFP PHOTO / CHAIDEER MAHYUDDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan meski Indonesia belum tanda tangan konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya.

"Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi," kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin 18/5/2015).

Menurut politisi PKS itu, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, bantuan darurat dengan mambantu logistik kepada kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki/mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan.

Dan atau menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia seperti yang terjadi di Aceh. Lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh," ujarnya.

Kedua, pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan.

Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand - dalam kasus warga Rohingya - harus bicara dan menekan Myanmar untuk selesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan.

"Pejabat pemerintah seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip kemanusiaan. Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia," ujar Mahfudz Siddiq.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas