PKB Yakin Jokowi Tolak Revisi UU Pilkada
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin Presiden Joko Widodo akan menolak usulan revisi UU Pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin Presiden Joko Widodo akan menolak usulan revisi UU Pilkada. Apalagi masa sidang IV DPR hanya efektif selama tiga puluh hari.
"Revisi cenderung pragmatis. Saya yakin Jokowi menolak. Pasti Jokowi minta pertimbangan Mendagri. Sementara sikap kemendagri menolak," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Malik mengatakan revisi undang-undang harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Jika pemerintah tidak menyetujuinya maka UU tersebut tidak dapat direvisi.
"Harus ada juga persetujuan fraksi sebelum disahkan di paripurna," kata anggota Komisi II DPR itu.
Ia mengatakan peta di Komisi II DPR, partai pendukung pemerintah seperti PKB, NasDem, Hanura dan PDIP belum bersedia merevisi UU. Sementara Demokrat masih tetap mengkaji revisi UU tersebut.
"Belum ada merevisi UU dengan cara voting," katanya.
Jika melakukan revisi UU Pilkada, Malik mengatakan UU Parpol juga harus diubah. Ia melihat adanya wacana revisi tersebut adanya kecenderungan pragmatis.
"Sifatnya pragmatis untuk mengakomodasi beberapa partai. Itu kan internal jangan mengganggu sistem," kata Malik.