Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Agung: Putusan PTUN Hanya Berlaku 15 Menit

Lawrence Siburian mengatakan, tak ada ketetapan apapun pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu Agung: Putusan PTUN Hanya Berlaku 15 Menit
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Lawrence Siburian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, tak ada ketetapan apapun pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Agung Laksono.

"Putusan Pengadilan TUN itu umurnya hanya 15 menit, karena kami banding. Jadi nggak ada artinya," kata Lawrence saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2015).

Dia menjelaskan, Menkumham dan pihaknya sudah menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Untuk itu dia berharap proses banding tak akan memakan waktu lama.

"Proses banding sebulanlah, kami berharap secepat mungkin. Kami minta prioritas hakim dan mudah-mudahan ada putusan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly sendiri yang mendorong upaya banding tersebut. Agung Laksono sebagai tergugat intervensi dalam gugatan Aburizal Bakrie, juga mendukung upaya banding.

"Pak Menteri sendiri yang bilang menyatakan banding, kan saya juga mau tahu sikap menteri seperti apa, beliau sendiri yang menyatakan banding," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas