Kubu Agung: Putusan PTUN Hanya Berlaku 15 Menit
Lawrence Siburian mengatakan, tak ada ketetapan apapun pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, tak ada ketetapan apapun pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Agung Laksono.
"Putusan Pengadilan TUN itu umurnya hanya 15 menit, karena kami banding. Jadi nggak ada artinya," kata Lawrence saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5/2015).
Dia menjelaskan, Menkumham dan pihaknya sudah menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Untuk itu dia berharap proses banding tak akan memakan waktu lama.
"Proses banding sebulanlah, kami berharap secepat mungkin. Kami minta prioritas hakim dan mudah-mudahan ada putusan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly sendiri yang mendorong upaya banding tersebut. Agung Laksono sebagai tergugat intervensi dalam gugatan Aburizal Bakrie, juga mendukung upaya banding.
"Pak Menteri sendiri yang bilang menyatakan banding, kan saya juga mau tahu sikap menteri seperti apa, beliau sendiri yang menyatakan banding," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.