Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pendekatan Persuasif, Aparat Kepolisian Dilarang Bawa Senjata Api

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono, menginstruksikan kepada anggota melakukan pendekatan persuasif simpatik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lakukan Pendekatan Persuasif, Aparat Kepolisian Dilarang Bawa Senjata Api
Budi Malau/Warta kota
Kapolda Metro Irjen Unggung Cahyono mendatangi Mapolresta Depok, Rabu (4/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono, menginstruksikan kepada anggota melakukan pendekatan persuasif simpatik dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Dia meminta kepada para anggota untuk tidak menggunakan senjata api dalam mengamankan unjuk rasa. Ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Maka besok pada waktu apel untuk melakukan pengecekan tak ada yang membawa senjata api hanya senjata gas air mata," ujar Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sebanyak 7.610 personel gabungan diterjunkan mengamankan aksi unjuk rasa Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-107 yang diperingati pada 20 Mei 2015. Aparat gabungan tersebut berasal dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa telah dilakukan sejak hari Senin kemarin. Selama dua hari ini, aksi unjuk rasa dilakukan di wilayah Cikini, Jakarta Pusat.

Sementara, pada hari Rabu, aksi unjuk rasa akan digelar terpusat mulai dari Bundaran Hotel Indonesia menuju ke depan Istana Negara. Sebanyak 1.700 peserta aksi akan turun ke jalan. Sementara, pada hari Kamis, aksi unjuk rasa mengambil tempat di wilayah Ciputat dan Depok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas