Polri: Perkara Dugaan Gratifikasi Komjen Budi Gunawan Tidak Pernah Ada
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Gelar perkara itu dilakukan April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak juga mengatakan gelar perkara itu turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.
"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," tegasnya, Selasa (19/5/2015).
Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.
"Pihak-pihak lain bilang perkara sudah selesa, dan dalam undangan gelar perkara dulu mereka tidak hadir juga, ya sudah. Putusan gelar perkara kami sudah diketahui KPK dan Kejagung," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.