Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Perkara Dugaan Gratifikasi Komjen Budi Gunawan Tidak Pernah Ada

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polri: Perkara Dugaan Gratifikasi Komjen Budi Gunawan Tidak Pernah Ada
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diketahui perkara tersebut dinyatakan tidak pernah ada.

Gelar perkara itu dilakukan ‎April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak juga mengatakan ‎gelar perkara itu turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.

"Hasil gelar kami, dinyatakan perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
‎Bagaimana bisa perkara dihentikan, dari hasil gelar perkara saja penyidikannya tidak memenuhi syarat. Kami anggap perkara ini tidak pernah ada," tegasnya, Selasa (19/5/2015).

‎Disinggung soal gelar perkara bersama melibatkan berbagai pihak seperti KPK dan Kejagung, Victor menjawab rencana itu tidak ada. Pasalnya upaya itu sudah dilakukan, namun tidak ada satu pihakpun yang bersedia hadir dalam gelar perkara terbuka.

"Pihak-pihak lain bilang perkara sudah selesa, dan dalam undangan gelar perkara dulu mereka tidak hadir juga, ya sudah. Putusan gelar perkara kami sudah diketahui KPK dan Kejagung," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas