Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romi Kembali Menang di PN Jakarta Pusat

“Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Mukatamar VIII Surabaya semakin kuat,” kata Hadrawi.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Romi Kembali Menang di PN Jakarta Pusat
Romahurmuziy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya kembali menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Majelis Hakim yang dipimpin Suwidya menolak gugatan yang dilayangkan Wakil Kamal dan gugatan intervensi yang diajukan Majid Kamil Maimoen.

Sementara, Romahurmuziy (Romi) bertindak sebagai tergugat intervensi.

Dalam gugatannya Wakil Kamal meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta.

Sementara, Majid Kamil Maimoen meminta Majelis Hakim membatalkan hasil Muktamar Surabaya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, PN Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan hasil Muktamar Surabaya.

Bahkan, dalam pertimbangannya, PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji Muktamar.

Berita Rekomendasi

“Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Mukatamar VIII Surabaya semakin kuat,” kata Hadrawi dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2015).

Dia mengungkapkan, putusan PN ini tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim PT TUN yang bakal menyidangkan proses banding terhadap Putusan PTUN.

Arsul optimistis bisa ikut pilkada yang digelar akhir tahun ini.

“Mengenai proses islah, tetap kami jajaki. Proses komunikasi politik terus dilakukan,” bebernya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas