Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya terhadap Polri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto selesai di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015). Bambang yang diperiksa Bareskrim untuk sekian kalinya terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK ini tidak jadi di tahan karena belum selesainya barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya terhadap kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan pihaknya menunggu Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehubungan putusan Peradi yang menyatakan Bambang tidak berasalah.

"Cabut sementara. Kita beri waktu Polisi untuk SP3 kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," ujar Dadang saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dadang melanjutkan, pihaknya mendorong korps tribarata itu menggunakan kewenanganya untuk menghentikan penyidikan Bambang.

Kata Dadang, sehubungan putusan Komisi Pengawas Peradi terhadap Bambang, Polri seharusnya bisa menjalankan kewenangannya dengna mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

"Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respon, maka kami ajukan kembali," kata Dadang.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pengacara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Berita Rekomendasi

Peradi memutuskan tidak ada satu pun bukti yang berkaitan dengan keterlibatan Bambang seperti yang dituduhkan.

Sekadar informasi, Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Pria yang akrab disapa BW itu melayangkan gugatan karena penetapan tersangka dianggap tidak sah karena pasal yang menjerat Bambang berbeda-beda dalam surat penangkapan dan pemanggilan.

Selain itu, BW juga menggugat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas