Korupsi Payment Gateway, Bareskrim Periksa Dirut BCA
Penyidikan dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terus berlanjut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terus berlanjut di Bareskrim.
Hari ini, Rabu (20/5/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa direktur Utama BCA sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Penyidik memeriksa Dirut BCA (Jahja Setiaatmadja), dia diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi tadi," kata Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri.
Untuk diketahui, terkait kasus itu penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Denny, meski berstatus tersangka Denny tidak ditahan oleh penyidik.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.