Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum KPK: Don't Worry About It

Penjelasan keempat saksi ahli itu bagi KPK ternyata bukan gertakan.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum KPK: Don't Worry About It
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Kuasa hukum KPK membawa kontainer plastik dan koper besar berisi barang bukti penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Hadi melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan guguatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2015).

"Kami semakin pede," kata salah satu tim kuasa hukum KPK Yudi Kristiana menjawab pertanyaan wartawan perihal jalannya persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.15 WIB itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haswandi itu, pihak KPK telah mendengarkan keterangan dari empat ahli yang dihadirkan Hadi selaku pemohon.

Mereka yakni Eva Achjani Zuelva akademisi Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ida Zuraida ahli Pajak Kementerian Keuangan, I Gede Panca ahli Tata Negara, dan Romli Atmasasmita ahi Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Bandung.

Penjelasan keempat saksi ahli itu bagi KPK ternyata bukan gertakan. "Don't worry about it (jangan khawatir)," ujar Yudi.

Sidang praperadilan akan dilanjutan Kamis (21/5/2015) besok dengan agenda saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon, di PN Jakarta selatan yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas