Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Agung: Putusan PTUN, Hukum jadi Komoditas

Agun Gunandjar menilai, negara dalam bahaya, hukum jadi komoditas, bukan lagi tempat untuk tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Agung: Putusan PTUN, Hukum jadi Komoditas
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono mendukung Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat untuk mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar menilai, negara dalam bahaya, hukum jadi komoditas, bukan lagi tempat untuk tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.

"Hal ini sangat gamblang bisa di pelajari secara seksama makna dan filosofi dari putusan PTUN yang terkait dengan kasus Partai Golkar dan Partai PPP. Objek perkara yang ditangani bukan objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang kita kenal seperti keputusan gubernur, keputusan bupati/walikota, atau keputusan menteri yang terkait secara langsung dengan jabatannya," kata Agun lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (20/5/2015).

Menurutnya, PTUN telah masuk dalam objek perkara partai politik yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam wadah parpol.

"Dimana segala sesuatu UUD sudah mengamanatkan untuk diatur oleh UU Parpol sebagai pengejawantahan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945," katanya.

Bahkan pemerintah sebagai eksekutif pun sudah dilarang melakukan intervensi. Karena ini menyangkut kedaulatan partai, makanya dibentuk Mahkamah Partai yang punya putusan final dan mengikat hanya untuk satu hal yakni sengketa kepengurusan.

"Karena ini menyangkut prinsip kedaulatan rakyat, yang dalam UU parpol dirumuskan menjadi kedaulatan anggota partai. Pemerintah (dalam hal ini Menkumham) hanya diberi kewenangan pengesahan pendaftaran saja, yang memferifikasinya mengacu pada UU Parpol itu sendiri," kata Agun.

Berita Rekomendasi

Agun mengatakan, jika keberadaan partai ditangani seperti yang diputuskan PTUN, justru intervensi kekuasaan yudikatif terhadap prinsip kedaulatan rakyat, intervensi majelis PTUN terhadap keputusa negara yang melindungi hak kedaulatan suatu partai politik.

"Ini berbahaya bagi kelangsungan kedaulatan partai, proses demokrasi, dan berdampak pada kekacauan politik dan demokrasi yang menganggu stabilitas nasional bagi kelasungan pemerintah dan negara. Sudah saatnya hakim yang menangani Golkar diperiksa KY," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas