KPK Periksa 4 Dirut Terkait Korupsi Pengadaan Alkes Udayana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat direktur utama perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat direktur utama perusahaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Empat direktur tersebut antara lain Direktur PT Berkah Niaga Medika Hendra Boedisantosa, Direktur PT Utama Sarana Medika Rohmad Setyabudi, Direktur Utama PT Mulia Husada Jaya Sunardi, dan Direktur PT Fondaco Mitra Tama Tjandra Miharja.
Keempat direktur tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Selain itu, penyidik juga memanggil sales manager PT Modern International Bambang Supriyanto.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.