Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Bendahara Korlantas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi Legimo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Bekas Bendahara Korlantas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kompol Legimo (kanan) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013). KPK memeriksa Kompol Legimo, mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi Legimo Pudjo Sumarto.

Legimo dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tsk SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Adapun, Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo kemudian dibebaskan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas