KPK Periksa Bekas Bendahara Korlantas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi Legimo
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi Legimo Pudjo Sumarto.
Legimo dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tsk SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Adapun, Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.
Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo kemudian dibebaskan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.