Umar Patek Kibarkan Bendera Merah Putih, Pengamat: Semoga Diikuti Napi Teroris Lain
Gembong teroris Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera merah putih saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015 lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong teroris Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera merah putih saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015 lalu.
Sikap Umar Patek tersebut merupakan momen penting dan diharapkan diikuti oleh terpidana terorisme lainnya.
(Baca: Terpidana Terorisme Umar Patek Kibarkan Bendera Merah Putih di Lapas Porong)
"Ini adalah momen penting sadarnya saudara-saudara kita yang pernah salah jalan. Ini menjadi harapan perdamaian abadi di Indonesia. Semoga ini bisa menggugah napi terorisme lainnya segera sadar dan kembali ke pangkuan Indonesia. Kesadaran ini lahir dari nurani dan mereka bisa terus menjaga harapan dan keyakinan tersebut selama-lamanya," ujar Pakar Psikologi Politik Hamdi Muluk dalam pernyataannya, Sabtu (23/5/2015).
Menurut Hamdi, proses penyadaran para napi terorisme itu jelas berbeda dengan napi tindak pidana biasa.
Itu dibutuhkan perenungan serta strategi tepat untuk bisa mengajak mereka berkomunikasi.
"Ini hasil perenungan panjang karena teman-teman (napi terorisme) pernah punya keyakinan dan terpikat ideologi teroris serta tergiur iming-iming bahwa kita butuh negara Islam, dan harus ditempuh dengan kekerasan. Mereka juga berpikir bahwa hanya orang yang sepaham dengan mereka yang bisa mengelola negara. Jadi harus ada pendekatan secara khusus kepada mereka," ujar Hamdi Muluk.
Hamdi menilai, harapan para napi terorisme tentang negara Islam itu adalah konsep yang tidak beralasan.
Hal itu harus terus ditanamkan kepada mereka sekaligus meyakinkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara dibawah ideologi Pancasila suatu keniscayaan.
"Sekarang kita harus terus membina dan merangkul mereka untuk bisa menjalani dan mengisi kehidupan yang lebih baik. Artinya, setelah proses penyadaran ini, harus ada proses lanjutan untuk mengantar mereka kembali ke masyarakat, setelah bebas dari penjara nanti," ujarnya.
Sementara itu Pakar Hukum Suhardi Somomoeldjono mengatakan bahwa sikap Umar Patek yang mau menjadi petugas pengibar bendera merah putih adalah bukti dari kerja BNPT dan Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
Karenanya kata Suhardi, pembinaan seperti itu harus terus dilakukan guna membangkitkan kesadaran napi teroris lainnya.
"Pekerjaan BNPT dan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan seperti ini harus diteruskan untuk membangkitkan kesadaran napi terorisme lain untuk kembali ke NKRI," kata Suhardi.
Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ini juga mengatakan fenomena Umar Patek menyatakan setia pada NKRI dan melakukan pengerakan bendera adalah rasa nasionalisme yang bangkit kembali dalam diri Umar Patek.
Suhardi menjelaskan kesadaran Umar Patek itu menurutnya adalah buah dari perenungan spiritual yang panjang.
Seperti diketahui, pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur mantan gembong teroris Umar Patek alias Hisyam bin Alizein membuktikan kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadi petugas pengerek bendera Merah Putih.
Sebelumnya, Umar bersama empat napi terorisme Poso dan Ambon, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Proses penyadaran para napi terorisme ini adalah hasil dari sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Lapas Porong.
Jauh sebelum ini, mantan teroris lainnya dari Jemaah Islamiyah (JI) Ustaz Abdurrahman Ayyub telah lebih dulu mengikrarkan kesetiaannya kepada NKRI.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, 21 Juni 2012 lalu.
Ia dianggap terlibat bon malam Natal tahun 2000 serta Bom Bali I tahun 2002 lalu. Setelah tiga tahun menjalani masa tahanan, Umar Patek kini telah sadar dan berpikir untuk kembali ke masyarakat sebagai manusia normal.
Setelah ini Umar Patek berjanji akan menjalani sisa masa hukumannya sampai berakhir. Nanti, setelah bebas, ia bercita-cita bisa kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidupnya dengan berdagang.