Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Segera Serahkan Bambang Widjojanto ke Jaksa

Bambang Widjojanto akan segera diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bareskrim Segera Serahkan Bambang Widjojanto ke Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kedua kanan), Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana (kedua kiri) dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan (kanan) memberi pengantar saat penyerahan hasil penyidikan pelanggaran kode etik profesi Bambang Widjojanto di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). Komisi Pengawas Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dengan alasan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan akan menyerahkan Bambang Widjojanto ke jaksa penuntut umum.

"Setelah surat P21 dari Kejaksaan Agung kami terima, kami langsung panggil tersangka (Bambang Widjojanto, red) untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," ujar Victor di Mabes Polri, Senin (25/5/2015).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan berkas Bambang dari penyidik Bareskrim sudah lengkap. Sebelumnya jaksa dua kali mengembalikan berkas Bambang ke penyidik Bareskrim karena belum sesuai petunjuk.

‎"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Tony di Kejaksaan Agung.

Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti penyidikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015) lalu.

Berita Rekomendasi

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas