Berkas Lengkap, Bambang Widjojanto Segera Disidangkan
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (25/5/2015), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu dinyatakan lengkap (P21).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap setelah sebelumnya, berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dipenuhi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Tony di Kejagung.
Untuk diketahui, atas kasus itu BW telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2015) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.