Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Bambang Widjojanto Segera Disidangkan

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Lengkap, Bambang Widjojanto Segera Disidangkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (25/5/2015), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu dinyatakan lengkap (P21).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap setelah sebelumnya, berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dipenuhi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

‎"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), kami tinggal menunggu pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim," ucap Tony di Kejagung.

Untuk diketahui, atas kasus itu BW telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

‎Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2015) lalu.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas