Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demokrat Tolak Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota‎.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Tolak Revisi UU Pilkada
Warta Kota/Nur Ichsan
Wahidin Halim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR asal Demokrat Wahidin Halim menegaskan sikap fraksi pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menolak usulan revisi UU Pilkada. Revisi UU tersebut sedang berproses melalui Komisi II DPR RI.

Revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota‎.

Wahidin meluruskan kabar adanya anggota Komisi II yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat yang ikut memberikan dukungan terhadap usulan inisiatif revisi UU Pilkada tersebut.

"Dengan adanya arahan dan sikap Fraksi Partai Demokrat tersebut, maka dengan sendirinya tidak ada satu anggota-pun dari Fraksi Partai Demokrat di komisi II yang ikut mendukung atau menyetujui revisi UU Pilkada," kata Wahidin melalui keteranganya, Minggu (24/5/2015).

Apabila sebelumnya beredar kabar adanya stu anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat yang menggunakan hak keanggotaannya mendukung revisi UU Pilkada, Wahidin menegaska sikap dan arahan fraksi, secara otomatis telah dilakukan pencabutan terhadap dukungan tersebut.

Penolakan telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

"Hal ini saya sampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah beredar dan untuk mempertegas adanya sikap saya, baik sebagai salah satu anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI, maupun sebagai pimpinan atau Wakil Ketua Komisi II telah menyatakan secara tegas menolak revisi UU Pilkada," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas