Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Muhaimin Terkait Korupsi Wisma Atlet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Muhaimin Terkait Korupsi Wisma Atlet
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Gedung KPK, Rabu (13/5/2013). Rizal Abdullah saat menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet diduga ikut menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Muhaimin, terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011.

Muhaimin akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas