KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kedua Suroso Ditunda
Gugatan ini adalah kedua kalinya, setelah gugatan pertama Suroso ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini adalah kedua kalinya, setelah gugatan pertama Suroso ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Pihak Suroso mengajukan gugatan kembali setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan objek praperadilan ditetapkan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo, mengatakan kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka karena mendasarkan praperadilan dengan putusan MK.
"Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MKnya," papar Jonas.
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto ini berlangsung secara singkat dan berujung pada penundanan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).
Seperti diketahui, ditolaknya gugatan praperadilan Suroso pertama dikarenakan hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.