Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biro Hukum KPK: Moratorium Saja KPK

dengan dicabut penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK akan menjadi langkah terhadap semua tersangka kasus korupsi untuk mengajukan praperadilan

Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Biro Hukum KPK: Moratorium Saja KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada upaya hukum secara sistematis yang dianggap untuk mendegradasi dan eksistensi KPK.

Hal demikian menanggapi pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Selasa (26/5/2015).

"Saya bertanya kepada masyarakat dan kepada pemerhati hukum di seluruh republik ini. Untuk apa KPK ada?" tanya Yudi Kristiana salah satu kuasa hukum KPK kepada wartawan.

"Jadi cukup sampai di sini saja atau setidaknya monratorium KPK," sindir Yudi menegaskan.

Menurut Yudi, dengan dicabut penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK akan menjadi langkah terhadap semua tersangka kasus korupsi untuk mengajukan praperadilan.

"Yang jelas eksistensi KPK perlu dipertanyakan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat mebaca putusan.

Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.

Sedangkan, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majelis hakim.

Seperti diketahui, Permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas