Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Independen Semakin Berat Bertarung di Pilkada

Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 mempersulit calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Independen Semakin Berat Bertarung di Pilkada
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 mempersulit calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi wartawan, Selasa (25/5/2015).

"Jadi ketika Undang-undang Pilkada direvisi DPR juga mengubah soal persyaratan perorangan memperberat calon perorangan. Jadi dinaikan sekitar tiga persen syarat dukungannya," kata Titi.

Dikatakan dia, memang calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada ke depan akan semakin berat karena baik calon independen maupun calon yang maju dari koalisi partai tingkat dukungan awalnya dinaikan "Ini yang kita sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pimilukada," ucapnya.

Dengan persyaratan yang semakin berat, baik calon independen maupun calon yang maju dari partai politik harus bisa memetakan dukungannya guna merebut suara terlebih Pemilu akan dilakukan secara serentak.

Persaingan dalam Pemilukada serentak akan semakin ketat karena tidak lagi melihat ambang batas kemenangan, sehingga Pemilukada hanya dilakukan satu putaran dengan melihat pemenang suara terbanyak.

"Sekarang cuma satu putaran, dimana calon yang unggul dia yang menang. Kecuali DKI karena ada Undang-undang kekhususan," katanya.

Berita Rekomendasi

Syarat untuk seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui jalur independen diperketat. Hal tersebut seiring dengan disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijelasakan bila calon non partai politik disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung.

Selain menyerahkan foto kopi KTP, pendukung calon independen pun harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatanganinya sendiri sebagai bukti memberikan dukungan.

Selain itu, jumlah pendukungannya pun lebih banyak. Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 ditentukan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta minimal mengumpulkan dukungan 4 persen. Tetapi dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 ditentukan untuk daerah berpenduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, calon independen minimal harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas